Saya awali tulisan ini dengan Nama Alloh Sang Maha Pengasih Sang Maha Penyayang. Aku berlindung kepada Tuhan dari perbuatan yang tiada manfaat dan niat yang tidak ikhlas.
Beberapa kali, namun tidak sering, dalam beberapa kali forum rapat di Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Surabaya dan tempat lainnya, saya mendengar istilah good governance. Istilah ini disebut seakan-akan mewakili suatu konsep yang ‘wajib’ dirujuk untuk membawa suatu instansi bertahan atau bahkan berubah ke arah yang lebih baik di era modern ini. Lalu, saya browsing di internet dan mendapat satu referensi yang saya kira cukup valid untuk disimak.
Istilah Good Governance
Good Governance, di sini saya terjemah-bebaskan sebagai Pemerintahan yang Baik. Pemerintahan di sini tidak hanya ditujukan untuk negara, tetapi bisa juga diterapkan secara luas, bisa juga suatu organisasi, lembaga, dan semisalnya. Apa karakteristik suatu Pemerintahan dikatakan baik? Berikut karakteristik Good Governance menurut perspektif United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP - PBB).
Definisi Governance menurut perspektif UNESCAP dalam redaksinya yang asli:
the process of decision-making and the process by which decisions are implemented (or not implemented).
Saya terjemah-bebaskan menjadi:
Governance (Pemerintahan) bermakna: proses pembuatan keputusan dan dengan proses seperti apa keputusan tersebut dijalankan (atau tidak dijalankan).
Karakteristik Pemerintahan yang Baik
Pemerintahan yang baik memiliki 8 karakteristik umum: partisipasi, berorientasi kesepakatan, akuntabel, transparan, tanggap, efektif dan efisien, kesetaraan dan keterlibatan, mengikuti aturan hukum.
Karakteristik2 ini akan menjamin:
- minimnya korupsi
- suara golongan minoritas dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan
- tanggap terhadap kebutuhan masyarakat terkini dan mendatang
Partisipasi
Partisipasi adalah hal terpenting dalam pemerintahan yang baik. Partisipasi bisa dilakukan oleh pemerintah secara langsung atau melalui institusi menengah yang sah atau perwakilan. Partisipasi harus disampaikan dan terorganisir.
Aturan Hukum
Pemerintahan yang baik membutuhkan kerangka kerja yang sah, adil dan diselenggarakan secara proporsional. Aturan ini harus memberikan perlindungan penuh pada hak2 manusia, khususnya bagi minoritas. Pelaksanaan yang proporsional membutuhkan peradilan yang independen (bebas-pengaruh) dan kesatuan polisi yang adil dan tidak dapat disuap.
Transparansi
Keputusan2 yang diambil dan pelaksanaannya dilakukan dengan cara yang mengikuti kaidah2 dan aturan2. Informasi terkait keputusan dan pelaksanaannya harus tersedia dan dapat diakses secara bebas oleh pihak2 yang dikenai keputusan2 tersebut dan pelaksanaannya. Informasi yang memadai harus disediakan dan disediakan dalam bentuk dan media yang mudah dipahami.
Tanggap
Institusi penyelenggara dan proses2 yang dijalankan harus diupayakan dapat melayani semua pemangku kepentingan dengan rentang waktu yang masuk akal.
Berorientasi Kesepakatan
Ada beragam pihak dan begitu pula aneka sudut pandang dalam suatu masyarakat. Pemerintahan yang baik mengupayakan mediasi dari beragam cita-cita dan aspirasi di masyarakat untuk mencapai suatu kesepakatan umum tentang apa cita2 dan aspirasi terbaik bagi komunitas tersebut dan bagaimana cita2 tersebut dapat dicapai. Juga dibutuhkan perspektif yang luas dan jangka panjang tentang apa yang dibutuhkan untuk pengembangan manusia yang berkelanjutan dan bagaimana cara mencapai tujuan2 dari pengembangan tersebut. Hal ini hanya dapat diperoleh melalui pemahaman terkait konteks sejarah, budaya, dan sosial dari masyarakat atau komunitas tersebut.
Persamaan dan Keterlibatan
Kesejahteraan masyarakat bergantung pada adanya jaminan bahwa setiap elemen masyarakat merasa memiliki saham di dalamnya dan tidak merasa terasingkan dari arus dominan masyarakat. Semua kelompok, khususnya yang paling rapuh/lemah, memiliki kesempatan untuk memperbaiki atau memelihara kesejahteraan mereka.
Efektif dan Efisien
Proses dan penyelenggaranya harus membuahkan hasil yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menggunakan sumber daya untuk pemenuhannya. Hal yang juga harus diperhatikan adalah penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan.
Akuntabilitas
Akuntabilitas (bertanggung jawab) adalah kunci utama dalam pemerintahan yang baik. Institusi pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat harus bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Suatu organisasi atau institusi harus bertanggung jawab kepada mereka yang akan terpengaruh dengan keputusan2 atau tindakannya. Akuntabilitas tak mungkin dapat terselenggara tanpa transparansi dan aturan hukum.
Kesimpulan
Konsep pemerintahan yang baik ini adalah kondisi ideal yang amat sulit dicapai secara sempurna. Namun, untuk memastikan pengembangan manusia yang berkelanjutan, langkah2 konkrit harus diambil untuk menuju kondisi ideal ini dengan harapan untuk menjadikannya kenyataan.
Referensi Utama
UNESCAP. (n.d.). What is Good Governance? Retrieved Agustus 29, 2015, from United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP): http://www.unescap.org/sites/default/files/good-governance.pdf
Segala Puji Bagi Alloh semata, Tuhan Pencipta, Pemelihara Alam Semesta
Good ideas...to be conti....
ReplyDelete